MAGELANG – Polresta Magelang bersama Kodim 0705/Magelang dan instansi terkait lainnya melaksanakan konferensi pers terkait ledakan maut yang terjadi di wilayah Kaliangkrik. Adapun kegiatan bertempat di Aula Media Center Mapolresta, Kabupaten Magelang. Selasa (28/03/2023).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H. dalam Konferensi Pers menjelaskan, pengungkapan kasus kepemilikan dan penjualan obat petasan ini merupakan bagian dari hasil penyelidikan pasca ledakan petasan. Yang mana peristiwa itu menghancurkan 11 rumah di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang Minggu (26/03/2023) malam.
“Ada tiga pelaku yang diamankan dalam dua kasus ini yaitu NW (44) di Tegalrejo, kemudian DS (27) dan HBH (33) keduanya di Mungkid, ” kata Kapolresta Magelang.
Lebih lanjut Kapolresta Magelang mengatakan dalam keberhasilan pengungkapan kasus obat petasan tersebut. Petugas sebelumnya mendapatkan informasi jika korban ledakan petasan di wilayah Junjungan Kaliangkrik tersebut mendapatkan dari pelaku bernama NW yang diamankan di Tegalrejo. Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 79 lembar sumbu mercon, 160 lembar kertas warna putih bahan sumbu mercon, 20 bungkus belerang seberat total sekitar 11 Kg.
“Juga 15 bungkus Potasium seberat total sekitar 15 Kg, 2 bungkus obat mercon jadi dengan total sekitar 1, 5 Kg, dan 2 bungkus Brom dengan berat total sekitar 800 gram. Serta 103 selongsong petasan, 1 unit timbangan merk Lion Star, dan 2 ayakan dari plastik, ” terang Kombes Pol Ruruh.
Selanjutnya dari Tersangka HBH berhasil diamankan barang bukti berupa 5 batang besi untuk membuat selongsong petasan/mercon, 1 batang balok panjang sekitar 35 Cm untuk membuat selongsong petasan/mercon, 30 buah selongsong petasan/mercon. Serta 1 buah lem kertas merk Strar-On, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru putih, No. Pol AA 6752 IB beserta kunci kontak dan STNK-nya,
“Dari Tersangka DS berhasil diamankan barang bukti berupa 10 Kg serbuk obat petasan/mercon, 10 sumbu api petasan/mercon, 1 tas merk ‘Eureka’ warna hitam, ” jelasnya.
Ditandaskan Kapolresta Magelang, sehubungan dengan perkara tersebut maka ketiga pelaku dilakukan penyidikan dengan menerapkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, ” tandas Kombes Pol Ruruh Wicaksono.
Kedua pelaku DS dan HBH menjelaskan bahwa mendapatkan barang tersebut dari pelaku NW seharga Rp 2.050.000 dibayar tunai dengan uang patungan berdua, masing-masing Rp 1.025.000.
“Rencananya bahan akan kami jual dengan harga Rp 250.000 per kilogram dan Rp 25.000 per ons, sisanya akan kami pakai sendiri, ” terang kedua pelaku.
Menurut penjelasan dari pelaku NW bahwa dirinya mendapatkan bahan-bahan baku pembuat obat mercon tersebut dari membeli melalui aplikasi Facebook dilanjutkan dengan COD di kepada seseorang yang mengaku bertempat tinggal di Semarang.
“Tempat COD di wilayah Secang, ” terang NW.
Atas keberhasilan pengungkapan tersebut dari Forkopimda Magelang memberikan apresiasi. Forkopimda juga turut menghimbau dan mengajak masyarakat agar bisa memberikan kenyamanan saat beribadah puasa maupun lebaran nanti dan bisa turut serta untuk menjaga keamanan.
Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian di sekitar bila berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban bersama.
“Dan kami sudah laksanakan patroli bersama antar instansi untuk turut serta menjaga keamanan khususnya di wilayah Kabupaten Magelang ini. Kami harapkan semua masyarakat dan media juga bisa turut membantu, ” kata Letkol Jarot.
Di lokasi yang sama pula Sekda Kabupaten Magelang menerangkan bahwa kejadian ledakan petasan yang terjadi di Junjungan, Giriwarno, Kaliangkrik, Kabupaten Magelang tersebut merupakan bencana non alam bagi warga yang terdampak. Saat ini sedang dilaksanakan assesment melalui DPRKP. Pemkab Magelang berupaya untuk membantu sesuai dengan perundangan yang berlaku.
“Kita imbau kepada masyarakat bahwa petasan atau bom barang sejenis ini sangat membahayakan baik untuk diri sendiri maupun orang lain, jangan memakai apalagi menyimpan. Sehingga sesuai Undang-Undang Darurat agar benar-benar dipatuhi, lebih baik berkegiatan di sektor yang lain, ” ujar Sekda Adi Waryanto.
Baca juga:
Dua Profesor UNS Klarifikasi ke Dikti
|
Pendim0705//Mgl